BAB I
KE PKS-AN
A. Pengertian PKS
Pengertian umum PKS adalah salah satu jenis ekstrakulikuler yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia.
PKS adalah suatu wadah dari partisipasi para pelajar yang di wujudkan di dalam bentuk pengaturan lalu litas khususnya dalam mengatur penyebrangan jalan di jalan umum dan di sekitar sekolah dan menciptakan keamanan dan ketertiban di sekolah masing-masing.
PKS adalah gabungan dari para pelajar yang bertugas mengatur jalan umum di sekitar sekolah dan menciptakan keamanan.
PATROLI : Kegiatan yang dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih untuk mendatangi suatu tempat dengan tujuan mencegah bertemunya niat dan kesempatan dan sebagai sarana komunikasi.
KEAMANAN : Situasi/kondisi masyarakat yang terhindar dari keraguan, kekhawatiran, merasa dilindungi baik fisik maupun mental.
SEKOLAH : Tempat untuk kegiatan belajar mengajar
B. Dasar-dasar Pembentukan PKS
- PKS dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonsia.
- Intruksi menteri P & K No. 447/VII-I/5 tanggal 16 Februari 1984.
- UUD LANTAS No. 5 tahun 1978.
- Telegram Kapolri Jawa Barat No. Pol. T/08/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang Pembinaa dan Pemantapan PKS di tingkat STLP/SLTA
- Surat izin P&K No.446/UM I/IX tanggal 16 Februari 1965 kepada menteri panglima ABRI tentang pembentuka PKS.
-Surat Menteri Angkatan Darat No.Pol L/303/LL/U/5 tanggal 30 Maret 1965 tentang pembentukan PKS pada sekolah dasar yang terletak di pinggir jalan.
C. Tujuan dan Fungsi PKS
Tujuan :
1. Untuk membantu KAMTIBNAS (Keamanan Ketertiban Nasional)
2. Membantu masyarakt untuk menertibkan keamanan.
3. Untuk melatih siswa agar disiplin bertanggung jawab dan berdiri sendiri.
4. Agar para pelajar cinta keamanan dan ketertiban masyarakat guna tercapainya rasa aman di sekolah masing-masing.
Fungsi :
1. Pelindung / pelayan bagi siswa lain, diantaranya pengaturan lalu lintas di depan sekolah.
2. Membimbing / memberikan tauladan kepada siswa lain.
3. Membantu Pembina sekolah dalam mencegag terjadinya pelanggaran.
D. Tugas PKS
1. Menciptakan kondisi aman untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.
2. Memberikan bantuan kepada aparat kemanan dalam hal TPTKP.
3. Menciptakan kondisi KAMTIBNAS yang baik.
4. Mengambil tindakan kepolisisan yang di perlukan untuk menyambungkan informasi dan menyampaikan kepada polisi.
5. Mengatur lalu lintas di lingkingan sekolah dan sekitarnya.
6. Menyeberangkan siswa di jalur jalan pada saat mereka masuk dan pulang sekolah.
7. PKS juga memahami karawanan-karawanan sosial yang terjadi di lingkungan sekolah dan mencari solusinya.
E. Sejarah PKS
Pada tanggal 1 September 1970 PKS diadakan oleh TNI. Dahulu PKS adalah PS yaitu Polisi Sekolah dan di ganti yaitu menjadi PKS yaitu Partroli Kemanan Sekolah. Pada tanggal 5 Mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah. Pada saat itu ruang lingkup tugas yang di emban Patroli Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang di lakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah di ganti Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letnan Kolonel Anton Sudjarwo.
Pada tahun 1990 adanya pemisahan PKS dan TNI wajib militer ( WAMIL ) yang di bentuk untuk menertibkan masyarakat. PKS didirikan pada tahun 1979 yang mengikuti organisasi PKS adalah SMP, SMA, dan Instruktur.
F. Sapta Darma PKS
Kami anggota PKS berjanji :
1. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Jujur, setia dan tidak mudah putus asa
3. Menghormati sesama anggota PKS.
4. Menaati tata tertib organisasi PKS.
5. Menghormati sesama organisasi lain.
6. Bertanggung jawab atas kewajiban kami sebagai anggota PKS.
7. Menjaga nama baik organisasi PKS
G. Hasta Prasetya PKS
Kami anggota PKS berjanji :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.
H. Visi dan Misi PKS
Visi :
1. Mencetak anggota yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
2. Menciptakan suasana kekeluargaan antar anggota.
3. Meningkatkan kualitas PKS dari yang baik menjadi semakin baik.
4. Meningkatkan kedisiplinan anggota.
5. Mencegah kenakalan remaja.
Misi :
1. Mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun di bidang akademi.
2. Mengadakan patroli di lingkungan sekolah.
3. Pelatihan fisik dan mental anggota.
I. Janji PKS
Kami siswa dan siswi PKS berjanji :
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
2. Akan senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat pendidikan.
3. Sanggup dengan penuh kesabaran untuk menjalankan semua ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam lingkungan pendidikan.
4. Memahami bahwa Kepolisian Resor Tegal bekerja dengan prinsip kehormatan sebagai dasar.
J. Pelengkapan PKS
1. Tutup kepala yaitu pet putih dengan emblem PKS.
2. Baju dari celana/rok sesuai dengan sekolah masing-masing.
3. Ikat pinggang dengan kopel putih.
4. Sarung tangan dari kulit dan menjadi satu dengan manset lantas.
5. Peluit warna putih.
6. Tanda pengenal PKS.
7. Kaos kaki hitam/putih dan sepatu hitam.
8. Surat perintah tugas.
K. Arti Badge pada Tugas :
1. Segitiga merah : tiga pedoman hidup polri.
a. Rasta Sewa Kotama ( abdi utama nusa dan bangsa )
b. Nagara Yonotama ( abdi daripada nusa dan bangsa )
c. Yana Anungsa Sana Dharma ( wajib menjaga ketertiban pribadi dan rakyat )
2. Arti arna pada lambang PKS :
a. Merah : Berani
b. Putih : Suci
3. Badge pola Jawa Tengah berarti PKS sebagai mitra polisi.
4. Bridge bertuliskan PKS sebagai identitas diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar