BAB II
PENGATURAN LALU LINTAS
A. Lantas
Penegakkan
hukum lalu lintas Indonesia menganut doktrin dari Inggris, Belanda, dan
Amerika Serikat yang dibagi menjadi 4 yaitu dikenal dengan TURJAWALI
yaitu :
a. Pengaturan Lantas
b. Penjagaan Lantas
c. Pengawalan Lantas
d. Patroli Lantas
Pengertian
: Lalu lintas adalah gerak pindah manusia atau barang atau benda dari
suatu tempat ke tempat lain baik dengan menggunakan alat maupun tidak
menggunakan alat.
Tata cara TURJAWALI
Gerakan Tangan ada 12 macam
Gerakan 1 : Menghentikan arus dari segala arah (Stop semua jurusan/arah)Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
SEMUA ARAH BERHENTI!!!
Gerakan 2 : Menghentikan arus dari arah depan petugas (Stop depan)
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Rekan-rekan yang berada di depan petugas, harus berhenti.
Gerakan 3 : Menghentikan arus dari arah belakang petugas (Stop belakang)
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Kalau rekan-rekan dari arah belakang petugas, lihat punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.
Gerakan ke 4 : Menghentikan kendaraan dari arah depan & belakang petugas (Stop depan dan belakang)
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan, mohon jangan mencuri-curi jalan. Sering sekali anak sekolahan menerobos melewati ketiak petugas dari belakang, mungkin dikiranya petugas itu orang2an sawah yah?
Gerakan ke 5: Menghentikan arah tertentu (Stop jurusan/arah tertentu)
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Gerakan ini bebas, tergantung petugas mengarahkan telapak tangannya ke arah mana, apabila rekan-rekan berada dalam arus yang dapat melihat jelas telapak tangan petugas, artinya BERHENTI.
Gerakan ke 6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas (Jalan kanan)
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Yang melihat gerakan ini berada di sisi kanan petugas, MAJUUUUUUU JALAAAAN...
Gerakan ke 7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas (Jalan Kiri)
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Dari sebelah kiri petugas, dipersilahkan JALAN...
Gerakan ke 8 : Menjalan arus dari arah kanan dan kiri petugas bersamaan (Jalan kanan dan kiri)
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Kanan dan kiri petugas, AYO JALAN...
Gerakan ke 9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Dari kiri petugas... AYO TAMBAH KECEPATAN, JANGAN TERLALU PELAN...
Gerakan ke 10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan nomer 9 dan 10, sering dikeluarkan apabila ada kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah kecelakaan.
Gerakan ke 11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan petugas (Perlambat arah Kanan Petugas)
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Rekan-rekan yang melihat petugas melakukan gerakan ini dari depan, mohon kurangi kecepatan...
Gerakan ke 12 : Memperlambat kecepatan arus dari arah belakang petugas (perlambat arah kiri petugas)
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang.. Mohon kurangi kecepatan rekan-rekan..
Isyarat dengan Lampu ada 3 macam
A. Merah tanda berhenti/stop.
B. Kuning tanda siap-siap atau peringatan.
C. Hijau tanda boleh berjalan. *Kuning berkedip-kedip tanda boleh jalan asalkan hati-hati
Isyarat dengan Sempritan atau Pluit ada 3 macam
A. Tiupan pluit satu kali panjang tandanya berhenti/stop
B. Tiupan dua kali pendek tanda jalan
C. Tiupan tiga kali atau lebih tanda peringatan/perhatian
Rambu-rambu Lalu Lintas ada 3 macam
A. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda bahaya
B. Rambu-rambu yang menunjukkan tanda larangan,aman
C. Rambu-rambu yang memberikan petunjuk
Dasar Tindakan Lalu Lintas
Dasar tindakan lalu lintas berpegang pada UUL dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 1 april 1965
Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
A. Aman, lancar, effisien
B. Terpeliharanya jalan – jalan dan jembatan
C. Terselenggaranya pengangkutan barang – barang secara ekonomis
Masalah Lalu Lintas
Masalah yang dihadapi lalu lintas, diantaranya:
Kepadatan, kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.
B. Pemeriksaan Lalu Lintas
Maksud pemeriksaan lantas :
1. Untuk Mengumpulkan data
2.Untuk menghukum para pelanggar lalu lintas
3. Memberi penerangan dalam pendidikan pada masyarakat umum dan pelajar khususnya.
TILANG
Tilang adalaha bunyi pelanggaran lalu lintas tertentu
Formulir tilang ada 5 macam yaitu :
a. Lembar warna merah : untuk pelanggaran
b. Lembar warna biru : untuk pelanggaran
c. Lembar warna kuning : untuk polisi
d. Lembar warna hijau : untuk pengadilan
e. Lembar warna putih : untuk kejaksaan
Tujuan pemeriksaan lalu lintas
1. Untuk menjamin bahwa faktor yang diperoleh dapat digunakan untuk menyusun program pencegahan dan pengadilan kecelakaan lalu lintas.
2. Sedapat mungkin dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas.
C Kecelakaan Lalu Lintas
adalah kejadian akhir dari pada serangkaian peristiwa lalu lintas di jalan raya berupa kejahatan atau pelanggaran yang mengabitkan kerugian jiwa maupun harta benda.
Faktor-faktor kecelakaan
a. Manusia
b. Alam
c. Kendaraan
d. Jalan
Usaha penaggulangan kecelakaan :
a. Penegakkan hukum
b. Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas
c. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
D. RAMBU
Rambu adalah suatu perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat fan atau perpaduan diantaranya yang di gunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan.juannya sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada system jalan.
JENIS RAMBU
a. Rambu peringatan (warning sign)
Memberi peringatang ditempatkan sedekat kemungkinan adanya bahaya. Di tempatkan sekurang-kurangnya 50m sebelum tempat bahaya, warna rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b. Rambu larangan (regulatory sign)
Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Di tempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Warna dasar rambu berwarna merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/hitam/merah.
c. Rambu perintah (regulatory sign)
Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oeh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.Warna dasar rambu biru dengan lambang ata tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serang.
d. Rambu penunjuk
Di gunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai arah, jalan, situasi, kota, tempat pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan yang di tempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaaan jalan dan kondisi lalu lintas. Warna dasar rambu biru atau hjau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.
E. MARKA
Ialah tanda lalu lintas yang digambar pada permukaan jalan yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan.
JENIS-JENIS MARKA:
Marka Membujur
adalah
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang di hubungkan
dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir
pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan
membujur.
Marka Putus-putus: Pengendara boleh berpindah lajur
Marka Utuh: Pengemudi tidak diperbolehkan berpindah jalur/lajur,
ibaratnya ini adalah sebuah penghalang solid. Selain itu sebagai tepi
dari jalur lalu lintas.
Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh: Peringatan ada garis marka utuh.
Marka Garis Ganda Putus-putus dan Utuh: Lalu lintas yang berada pada
sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut tetapi lalu
lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda
tersebut.
F. Jalan
Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
G. Pelaksanaan Senam Lantas
1.Jalan di di tempat 2 x 8 hitungan
2. Stop semua arah jurusan
3.Stop satu arah tertentu
4. Stop belakang stop depan
5. Stop depan kemudian stop belakang
6. Jalan kanan kemudian jalan kiri
7. Stop dengan stop belakang, jalan kanan - jalan kiri
8. Stop depan kemudian stop belakang, jalan kanan kemudian jalan kiri
9. Percepat kanan percepat kiri
10. Perlambat kanan percepat kiri
11. Keseimbangan
12. Pernapasan
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan.
Marka Serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka Lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau
tanda lalu lintas lainnya.Marka Panah |
Marka Tulisan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar