Rabu, 13 November 2013
Apa Beda Penyidik Dengan Penyelidikan
Pertanyaan ini sering muncul apabila anda mendengar suara reporter berita di TV mengatakan bahwa "kasus masih dalam proses penyidikan..". Mungkin anda berpikir bahwa penyidikan dan penyelidikan adalah sama... Tentu tidak, berikut saya jelaskan langsung dengan contoh kasus agar mudah dipahami.
Mohon disimak contoh kasus berikut:
1. Ada laporan masyarakat kepada Polsek X, pukul 23:00, mengatakan di rumah A ada suara jeritan seorang wanita.
2. Petugas itu kemudian mendatangi rumah yang dimaksud, dan menemukan mayat wanita yang bersimbah darah tergeletak di atas kasurnya.
3. Kemudian petugas tersebut mengamankan TKP(Tempat Kejadian Perkara) lalu memanggil Polisi Fungsi Reserse untuk menangani ini.
4. Datanglah anggota reserse ke TKP,
- Mengambil gambar mayat
- Mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya
- Mengambil rokok yang ada di asbak ruang tamu untuk dianalisa
- Mengambil gambar TKP dari 3 jarak
5. Selesai memproses TKP, petugas serse melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, mencari barang bukti baru, mencari keterangan dari saksi ahli bila diperlukan, sampai melakukan pemeriksaan terhadap TSK(Tersangka). Semua proses dituangkan dalam produk tulisan yang dinamakan Berita Acara Pemeriksaan.
6. BAP selesai, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut akan memeriksa BAP hasil buatan Polisi, lalu menentukan apakah sudah lengkap, atau belum syarat-syarat formil yang dibutuhkan untuk melakukan proses persidangan. Apabila ada yang kurang, BAP akan dikembalikan kepada Polisi untuk dilengkapi. Namun apabila sudah lengkap, tugas Polisi selesai di sini. TSK dan semua barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.
Selesai dahulu sampai sana, saya tidak akan melanjutkan sampai proses sidang.
Dari kasus di atas, akan saya bagi 2 bagian penting, yaitu:
1. PENYELIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyelidikan adalah nomor 2. Jadi penyelidikan adalah tindakan kepolisian dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dari suatu kejadian. Mengapa dibutuhkan penyelidikan? Karena tidak semua kejadian yang dilaporkan mengandung unsur pidana, sebagai contoh 'kebakaran', beda dengan 'pembakaran'. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahwa kelalaian korban sendiri, maka proses tidak akan berlanjut ke tahap Penyidikan. Contoh di atas sangat jelas suatu tindak pidana.
Nomor 3 adalah TPTKP (Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara), tujuannya membuat TKP berstatus quo, artinya tidak ada yang berubah sejak pertama kali ditemukan oleh Polisi. Apabila anda berada terlalu dekat dengan mayat, atau barang bukti, anda bisa dipandang sebagai TSK yang mencoba menghilangkan barang bukti. Jadi saya himbau apabila terjadi suatu kejadi seperti ini, mohon jangan terlalu dekat dengan TKP.
2. PENYIDIKAN, bagian yang menunjukkan proses penyidikan adalah nomor 4 sampai 6. Penyidikan adalah kegiatan Polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah, baik berupa barang bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, dsb.
Dapat diibaratkan apabila terjadi suatu kasus, Polisi diberikan mainan 'puzzle' (permainan menyusun kepingan2 kecil menjadi suatu gambar). Namun sulitnya, Polisi diberikan 'mainan' tersebut dalam ruangan yang gelap. Dengan berusaha menyidari ruangan, setiap 'kepingan2 puzzle' akan disusun, sampai akhirnya petugas mendapat gambaran persis 'gambar puzzle' yang diterimanya, dalam hal ini Polisi berusaha mendapatkan gambaran kejadian mulai dari awal, sampai akhir, siapa saja yang terlibat, siapa korban, dan sampai titik terakhir, siapa TERSANGKA'nya.
Demikian penjelasan singkat dari saya, jadi apabila lain waktu anda mendengar kata penyidikan, dan penyelidikan, anda akan paham sampai dimana Polisi bertindak...
Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar